Senin 04 May 2015 11:32 WIB
kasus novel baswedan

Tim Pengacara Pastikan Novel Ajukan Praperadilan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta., Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta., Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Novel Baswedan memastikan mengajukan gugatan praperadilan atas upaya penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5) siang.

"Hari ini pukul 14.00 WIB, jika tidak ada halangan kami akan ke PN Jaksel untuk memohon praperadilan," kata salah satu pengacara Novel, Bahrain, saat dikonfirmasi, Senin (4/5).

Bahrain mengatakan, permohonan gugatan praperadilan oleh penyidik KPK ini bukan atas penetapannya sebagai tersangka. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu telah memutus bahwa penetapan tersangka merupakan salah satu obyek gugatan praperadilan.

"Praperadilan ini terkait penangkapan dan penyitaan aset dan barang pribadi Novel," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut.

Menurut Bahrain, banyak kejanggalan yang terjadi ketika Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara hingga barang-barang pribadi Novel yang disita penyidik. Tidak ada relevansi barang milik Novel yang disita dengan kasus yang dituduhkan terhadap sepupu Anies Baswedan itu.

"Ada banyak hal yang kita lihat tidak proporsional. Relevansi barang yang disita dan termasuk tujuh kebohongan yang sudah kami sebarkan ke publik sebelumnya," kata Bahrain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement