REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Nigeria menjadi negara penyumbang kejahatan narkotika terbesar di dunia. Hingga tahun ini, sebanyak 132 warga asal Nigeria terancam hukuman mati di tiga negara: China (120 orang), Indonesia (11), dan Singapura (1). Kemungkinan angka tersebut masih bisa bertambah dengan belum adanya laporan terpidana mati WN Nigeria dari Taiwan.
Dilansir Sun News, Ahad (3/5), Indonesia sendiri masih memiliki sebelas terpidana mati asal Nigeria. Mereka dijatuhi hukuman mati pada masalah narkoba, yang sebagian besar tersandung kepemilikan heroin dan narkotika lainnya.
Ke-11 orang tersebut yakni: Obinna Nwajagu, Michael Titus Igwe, Hillary K Chimezie, Stephen Rasheed Akinyemi, Humphrey Ijike, Gap Nadi alias Papa.
Lainnya yang juga menunggu hukuman mati di Indonesia termasuk, Eugene Ape alias Felixe, Ekfere Dike Ale Kamal alias Samuel, Seck Osmane/Kayetanus Uchenna Onyenworo, Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa.
Indonesia sendiri pada 29 April 2015 telah mengeksekusi mati Martin Anderson, Okwudili Oyatanze, Jaminu Abashin dan Sylvester Obiekwe di pulau Nusakambangan. Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengeksekusi dua orang Nigeria lainnya, Daniel Enemuo dan Solomon Chibuike Oka pada 18 Januari tahun 2015.
Namun, di Cina tampaknya lebih mengkhawatirkan. Di negeri Tirai Bambu masih menunggu 120 WN Nigeria untuk dieksekusi mati. Kesemuanya, terlibat jaringan peredaran narkotika. Para pesakitan tersebar di sejumlah penjara mulai Quingpu, Shanghai, Dongguan, Huizhou, dan penjara Yinde.
Di Singapura, hanya satu Nigeria dilaporkan hukuman mati menurut Duta Besar Nigeria ke Singapura, Nonye Rajis-Okpara. Kendati demikian, setahun silam, sang terpidana telah diubah vonisnya menjadi penjara seumur hidup.