Ahad 03 May 2015 15:02 WIB
kasus novel baswedan

Pengamat: Novel Mutlak Bisa Ajukan Praperadilan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.
Foto: Antara/Bima
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyarankan Novel Baswedan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Dia menilai, Novel bisa mengajukan gugatan praperadilan, baik atas penangkapan yang dilakukan Mabes Polri maupun atas penyitaan sejumlah barang miliknya.

Sejumlah barang yang disita Bareskrim Mabes Polri dari kediaman penyidik KPK tersebut antara lain dua buah telepon genggam, dua laptop, CD antivirus, modem, akta jual beli, fotokopi sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Majalah Tempo.

"Sebenarnya penyitaan laptop dan lain-lain dibolehkan selama benda itu dipakai untuk melakukan kejahatan, atau hasil dari kejahatan. Tapi kalau kejahatannya menembak, menjadi tidak masuk akal kalau yang disita laptop dan CD," kata dia ketika dihubungi Republika, Ahad (3/5).

Selain itu, Fickar juga menilai cukup beralasan bagi Novel untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapannya. Sebab, menurutnya, kasus lama yang kembali dihidupkan Polri untuk menjerat Novel tersebut telah kehilangan legitimasinya.

Apalagi, pihak keluarga korban juga menyatakan tidak akan mempermasalahkan lagi kasus tersebut. Sehingga, dia menilai, inisiatif untuk menghidupkan kasus tersebut lebih banyak berasal dari kepolisian.

"Oleh karena itu kasus ini ditafsirkan sebagai kriminalisasi," kata Fickar.

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004. Namun, Novel mengaku dirinya tidak terlibat dalam penganiayaan itu.

Sebagai atasan, ia hanya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya. Atas kasus itu, Novel pun telah menjalani hukuman baik dari segi kode etik maupun disiplin polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement