Jumat 01 May 2015 06:32 WIB

Warganya Dieksekusi Mati, Menlu Ghana: Hormati Hukum Indonesia

Menteri Luar egeri Ghana, Hanna Tateh.
Foto: gbcghana
Menteri Luar egeri Ghana, Hanna Tateh.

REPUBLIKA.CO.ID, GHANA -- Pemerintah Ghana, yang juga menjadi negara asal terpidana mati, akhirnya buka suara atas eksekusi mati yang telah dilakukan pemerintah Indonesia. Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba asal Ghana, Martin Anderson alias Surajudeen Abiodun Moshood dieksekusi mati bersama tujuh napi lainnya di Nusakambangan, Rabu (28/4) dini hari WIB.

Menteri Luar Negeri Ghana, Hannah Tetteh mengaku tak mempersoalkan eksekusi mati yang telah dilakukan pemerintah Indonesia. Menurutnya, Ghana tetap menghormati hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.

"Meskipun ini keputusan yang sulit, namun Indonesia adalah negara berdaulat dan hukum mereka harus dihormati," ujarnya kepada GBC Ghana, Kamis (30/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, jasad terpidana mati kasus narkoba asal Ghana, Martin Anderson telah dimakamkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/4) siang. Isak tangis mewarnai prosesi pemakaman.

Istri terpidana mati, Melanie, kepada wartawan mengungkapkan bahwa semasa hidupnya Martin memiliki perilaku yang baik di tengah masyarakat. "(Almarhum) ikut pesantren dan aktif sebagai pengurus Masjid di lingkungan kami," katanya.

Proses pemakaman berlangsung hikmat dengan dihadiri puluhan warga setempat yang turut menyaksikan proses penguburan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Martin hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement