Kamis 30 Apr 2015 10:20 WIB

Giliran Cina Siap Eksekusi Mati Bandar 40 Kilogram Sabu Australia

Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Seorang pria asal Sydney direncakan bakal menghadapi hukuman mati di Cina. Terpidana masuk daftar eksekusi usai penyelundupan narkoba. Sidang terakhir sang terpidana mati menuju ruang eksekusi dilaporkan berlangsung pekan depan.

Peter Gardner (25 tahun), pria kelahiran Selandia Baru telah ditahan di Cina pada 8 November. Dia dituduh mencoba menyelundupkan 40 kg sabu dari negara itu setelah petugas bea cukai menemukan narkoba di dua tas saat check-in di bandara Guangzhou.

Media Australia melaporkan percobaan Gardner akan dimulai pada 7 Mei. Tim hukumnya telah menunggu keputusan apakah kasusnya akan disidangkan. Jika terbukti bersalah, Gardner bisa menghadapi eksekusi oleh regu tembak.

Pengacaranya, Craig Tuck, telah melakukan perjalanan antara Selandia Baru dan Cina untuk bekerja dengan tim pembela dari Cina untuk Gardner.

Rekannya saat bepergian, wanita Sydney Kalynda Davis, 2(2), juga ditahan sebelum dia tiba-tiba dibebaskan pada Desember setelah satu bulan dalam tahanan. Keluarga Gardner mengatakan mereka tidak akan berkomentar kepada media.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement