Kamis 30 Apr 2015 00:51 WIB

Marah, Indonesia tak Perlu Jilat Australia

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
Terpidana mati warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Foto: Reuters/Bagus Othman
Terpidana mati warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mengatakan, menghukum mati bandar narkoba, seperti pentolan Bali Nine merupakan hak Indonesia sebagai negara merdeka.

"Terdapat hukum Indonesia yang wajib dihormati oleh semua negara. Tapi jika Australia mau menarik dubesnya karena Indonesia menghukum mati bandar narkoba dari negara asalnya, itu juga hak Australia," kata Tengku, Rabu (29/4).

Indonesia, ujar dia, juga harus menghormati keputusan Australia untuk menarik dubesnya. "Itu hak mereka." Namun, kata Tengku, Indonesia tak perlu menjilat Australia untuk berbaikan kembali. Biarkan saja apa maunya Australia.

"Bahkan kalau mereka mau memutuskan hubungan silakan saja. Tapi kalau mau memerbaiki hubungan kembali ya tidak apa-apa."

Indonesia tidak melakukan kesalahan dengan menghukum mati bandar narkoba asal Australia. "Kita tidak melakukan kesalahan apapun pada mereka, kita hanya menegakkan hukum negara Indonesia."

Dua terpidana mati pentolan bandar narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah dieksekusi mati pada Rabu (29/4) dini hari. Akibatnya, Australia marah kepada Indonesia dengan menarik dubesnya dari Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement