REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan pemerintah Filipina telah melobi Indonesia tentang penundaan eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso. Dari penjelasan Presiden Filipina, Benigno Aquino, Mary Jane disebut-sebut hanya menjadi korban.
"Bahwa dia ini (Mary Jane) disebut hanya korban dari mafia sindikasi," kata Kalla ditemui di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (29/4). Penjelasan itu didapat Jokowi dari Benigno di forum ASEAN, dan juga diterima JK saat pertemuan di Langkawi, Malaysia.
Menurut Kalla, Presiden Filipina menjelaskan bahwa otak sindikasi penyelundupan narkoba sudah menyerahkan diri ke kepolisian. Saat ini, kata Wapres, pemerintah Indonesia sedang menunggu langkah Filipina selanjutnya dalam menangani sindikat perdagangan narkoba di negaranya.
"Kita minta pemerintah Filipina tentu bertindak yang keras," kata Kalla. Kendati demikian, JK menilai Mary Jane belum terlepas dari ancaman hukuman mati.
Kejaksaan Agung memastikan Mary Jane sudah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Sleman, Yogyakarta. Pemerintah mengatakan Mary Jane masih dibutuhkan kesaksiannya dalam menangani kasus sindikat narkoba di FIlipina.
Mary Jane lolos dari rencana eksekusi mati di detik-detik akhir, sedangkan delapan terpidana mati lainnya telah dieksekusi. Kedelapan terpidana mati itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (terkonfirmasi WN Nigeria, sebelumnya disebut-sebut WN Ghana), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol) dan Rodrigo Gularte (WN Brazil). Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) dan Zainal Abidin (WN Indonesia).