Rabu 29 Apr 2015 15:12 WIB

Empat Jenazah Terpidana Mati Dipulangkan ke Negaranya

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Angga Indrawan
Petugas menyusun karangan bunga untuk persiapan ibadah pemakaman terpidana mati kasus narkoba asal nigeria Okwudili Oyatanze, di Panti Asuhan Eklesia, Tambakboyo, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/4).(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas menyusun karangan bunga untuk persiapan ibadah pemakaman terpidana mati kasus narkoba asal nigeria Okwudili Oyatanze, di Panti Asuhan Eklesia, Tambakboyo, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/4).(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan empat orang dari delapan terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan, Rabu (29/4) dinihari, akan dipulangkan ke negaranya masing-masing. Sedangkan empat terpidana lainnya, dimakamkan di Tanah Air.

Mereka yang dimakamkan di negaranya masing-masing antara lain jenazah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang akan dipulang ke Australia, jenazah Rodrigo Gularte yang akan dipulangkan ke Brazil, dan jenazah Silvester Obiekwe Nwaolise yang dipulangkan ke Nigeria.

Empat orang lainnya yang dimakamkan di Indonesia, terdiri dari Zainal Abidin yang memang WNI dan dimakamkan di pemakaman Karangsuci Cilacap Tengah,  Raheem Agbaje Salami Nigeria) yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Serayu, Madiun, Jawa Timur, dan Okwudili Oyatanze yang dimakamkan di Ambarawa Kabupaten Semarang Jawa Tengah, serta Martin Anderson alias Belo yang dimakamkan di Bekasi.

"Lokasi pemakaman jenazah terpidana tersebut sesuai dengan permintaan keluarga dan pemerintahan negara masing-masing terpidana" jelasnya dalam keterangan pers di dermaga Wijayapura Kabupaten Cilacap, Rabu (29/4).

Mengenai pemakaman Zainal yang tidak di kampung halamannya di Palembang, Prasetyo menyebutkan, hal itu didasarkan pada permintaan terakhir yang bersangkutan dan juga permintaan masyarakat serta pemerintah daerah di Palembang.

"Mereka semua minta agar jenazah terpidana dimakamkan di Cilacap saja, karena itu kita makamkan di sini," katanya.

Mengenai proses kematian para terpidana, Jaksa Agung menyebutkan, berdasarkan laporan yang dia terima, eksekusi dilakukan pada pukul 00.35 WIB. Sedangkan mengenai penegasan bahwa seluruh terpidana telah ditetapkan secara medis menemui kematian, adalah sekitar 30 menit kemudian.

Seperti diketahui, dari delapan terpidana mati ada dua orang yang beragama Islam. Yakni, Zainal Abidin (WNI) dan Martin Anderson alias Belo (Nigeria). Sedangkan enam terpidana lainnya, beragama nasrani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement