Rabu 29 Apr 2015 15:07 WIB

Istri Terpidana Mati: Almarhum Aktif di Pesantren dan Masjid

 Kendaraan ambulan yang membawa jenazah terpidana mati kasus narkoba  dari pulau Nusakambangan, tiba di Cilacap, Rabu (29/4) pagi.  (AP/Tatan Syuflana)
Kendaraan ambulan yang membawa jenazah terpidana mati kasus narkoba dari pulau Nusakambangan, tiba di Cilacap, Rabu (29/4) pagi. (AP/Tatan Syuflana)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Jasad terpidana mati kasus narkoba asal Ghana, Martin Anderson alias Surajudeen Abiodun Moshood telah dimakamkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/4) siang. Isak tangis mewarnai prosesi pemakaman.

Istri terpidana mati, Melanie, kepada wartawan mengungkapkan bahwa semasa hidupnya Martin memiliki perilaku yang baik di tengah masyarakat. "(Almarhum) ikut pesantren dan aktif sebagai pengurus Masjid di lingkungan kami," katanya.

Menurut warga Kampung Kaliabang PoncoL, Kecamatan Bekasi Utara itu, almarhum suaminya tersebut juga sempat meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahannya. "Dia (almarhum) minta maaf kepada semuanya," katanya.

Proses pemakaman berlangsung hikmat dengan dihadiri puluhan warga setempat yang turut menyaksikan proses penguburan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Martin hukuman mati.

"Jasadnya dikuburkan pukul 11.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, sesuai permintaan keluarga," kata Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Edi Warsono.

Pengacara Martin, Casmanto, mengatakan kliennya itu sempat berwasiat sebelum eksekusi. Sang terpidana, katanya, telah menerima dengan ikhlas hukuman mati tersebut. "Almarhum ikhlas dengan eksekusi tersebut. Keluarga juga sudah ikhlas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement