REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapat pemberitahuan tentang pemanggilan Duta Besar Australia untuk Indonesia. Sebelumnya, pemerintah Australia mengungkapkan kekecewaan atas eksekusi mati dua warganya. Kekecewaan diungkap dengan rencana penarikan duta besarnya di Indonesia, Paul Grigson.
"Belum ada notifikasi (pemberitahuan) resmi dari Pemerintah Australia, baru sebatas mendengar dari media," kata Arrmanatha di Jakarta, Rabu (29/4).
Menurut dia, pemanggilan seorang duta besar untuk kembali ke negaranya merupakan hal yang wajar dan merupakan hak dari pemerintah negara pengirim. Wajar kiranya, kata dia, Australia membuat sikap seperti itu.
"Kita bisa mengerti langkah yang dilakukan Australia. Namun demikian, kita tetap berharap bahwa hubungan bilateral antara Australia dengan Indonesia tetap baik. Seperti yang selalu disampaikan Menteri Luar Negeri (Retno LP Marsudi) dan Presiden (Joko Widodo)," ujar dia.
Jubir Kemlu itu menekankan bahwa eksekusi mati dua gembong narkoba asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diharapkan tidak merusak hubungan bilateral. Indonesia dan Australia, kata dia, sudah berhubungan baik sejauh ini.
"Hubungan baik antarkedua negara sangat dibutuhkan," kata Arrmanatha.