Rabu 29 Apr 2015 10:44 WIB

Mary Jane Ditangguhkan, TKI Dapat Angin Segar?

Rep: C36/ Red: Ilham
Peniliti LIPI Ikrar Nusa Bhakti
Peniliti LIPI Ikrar Nusa Bhakti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, penangguhan hukuman mati terhadap terpidana narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso bisa berdampak positif terhadap nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Nasib TKI yang menjadi terdakwa beberapa kasus diperkirakan dapat diperhitungkan kembali.

"Penangguhan hukuman mati Mary Jane harus dipandang positif. Artinya, presiden masih memiliki hati nurani dalam memandang Mary Jane sebagai korban, ada solidaritas terhadap rakyat kecil. Dengan begitu, nasib para TKI kita lebih diperhitungkan di luar negeri," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (29/4) pagi.

Ikrar menggambarkan nasib TKI yang menjadi terdakwa pembunuhan majikan, hampir sama dengan posisi Mary Jane. Para TKI, lanjutnya, membunuh bukan murni disebabkan ingin membunuh. Tindakan itu semata-mata dilakukan untuk membela diri.

"Para TKI yang didakwa hukuman mati sebenarnya adalah korban dari tindak kekerasan majikan. Begitu pula Mary Jane yang hanya menjadi korban human trafficking yang tidak menyadari adanya titipan gelap berupa narkoba," urai ikrar lebih lanjut.

Secara keseluruhan, Ikrar memandang hukuman mati kepada kedelapan terpidana narkoba lain dan penangguhan bagi Mary Jane sebagai tindakan yang tegas dengan masih mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, pihak luar negeri diharapkan mempertimbangkan tindakan serupa bagi kasus-kasus TKI.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi Marya Jane, terpidana mati kasus Narkoba asal Filipina. Penundaan tersebut diputuskan pada menit-menit terakhir, sebelum para terpidana mati dibawa ke lapangan tembak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement