REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi mati terpidana mati kasus Narkoba asal Filipina, Mary Jane. Penundaan tersebut diputuskan pada menit-menit terakhir, sebelum para terpidana mati dibawa ke lapangan tembak.
Mendapati kabar itu, sang ibu, Celia Veloso mengaku bahagia dan bersyukur. Menurutnya, keluarga begitu bahagia menerima kabar tentang kebaikan hati dari para penegak hukum Indonesia.
"Keajaiban menjadi nyata," ujarnya kepada Radio Filipina, DZMM dilansir ABC, Rabu (29/4). Sang cucu, anak dari Mary Jane, juga diakuinya begitu semringah.
"Sungguh saya tidak percaya, saya tidak percaya anak saya masih hidup," kata dia.
Eksekusi mati terhadap delapan terpidana kasus Narkoba dilakukan pada Rabu (29/4) dini hari, pukul 00.25 WIB. Kedelapannya adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria).
Terpidana mati lainnya yang menjalani proses eksekusi adalah Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).