Rabu 29 Apr 2015 05:53 WIB
Sertifikasi PSK

'Pemerintah Seharusnya Miliki Dasar Hukum Larangan Prostitusi'

Rep: c23/ Red: Dwi Murdaningsih
Praktik prostitusi online marak di Kota Cilegon (ilustrasi).
Foto: Antara
Praktik prostitusi online marak di Kota Cilegon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya praktek prostitusi diduga disebabkan lantaran tidak adanya dasar hukum larangan tentang prostitusi. Ketua Bidang Pembangunan Karakter Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mohammad Nasih menjelaskan tidak adanya hukum formula yang melarang hal tersebut. Artinya, setiap orang yang melakukan aktivitas seks ilegal, dianggap tidak melanggar hukum.

Pernyataan Mohammad ini berkaitan dengan adanya wacana sertifikasi pekerja seks komersial (PSK) dan lokalisasi prostitusi.

"Seharusnya pemerintah mulai membangun perangkat hukum formal yang melarang prostitusi," kata Mohammad, Selasa (28/4).

Menurutnya, pemerintah seharusnya bekerja keras untuk merealisasikan pelarangan prostitusi yang memiliki landasan hukum tersebut. Mohammad menambahkan jika wacana sertifikasi PSK itu direalisasikan, akan ada peningkatan kasus human traficking (penjualan manusia).

"Karena ada yang bekerja jadi PSK bukan karena tidak punya uang, tetapi telah dijual. Dan pemerintah belum optimal dalam hal ini," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berencana melakukan sertifikasi kepada Pekerja Seks Komersial (PSK). Artinya, sertifikat itu akan digunakan sebagai ijazah yang melegalkan pekerjaan mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement