Rabu 29 Apr 2015 02:27 WIB

Ini Masukan ICW Terkait Pembentukan Pansel Capim KPK

Rep: C87/ Red: Bayu Hermawan
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Indonesia Corruption Watch (ICW)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) memberikan masukan kepada pemerintah terkait pembentukan panita seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, berkaitan dengan pembentukan Pansel Capim KPK, ICW ingin memberikan dua masukan kepada Presiden Joko Widodo.

Pertama, Sekretariat Pansel Capim KPK, dimana Undang-Undang KPK tidak menyebutkan secara tegas tentang Sekretariat Pansel Capim KPK. Dengan demikian, pemilihan Sekretariat Pansel Capim KPK adalah sepenuhnya hak prerogratif dari Presiden.

Adnan melanjutkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, Sekretariat Pansel KPK pernah bertempat di Kementrian Hukum dan HAM maupun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Secara umum, menteri atau pejabat yang memimpin tempat kesekretariat Capim KPK yang ditunjuk akan secara ex officio menjadi Ketua Pansel Capim KPK. 

"Namun dalam catatan kami, pada Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo, dua Kementrian yang sebelumnya pernah menjadi sekertariat Capim KPK, saat ini ditempati oleh Menteri yang berasal dari Partai Politik. Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly berasal dari PDI Perjuangan dan Menteri PAN dan RB, Yudhi Crisnandi berasal dari Partai Hanura," ujarnya.

Untuk menghindari politisasi dalam proses seleksi Capim KPK, ICW mengusulkan sebaiknya Sekretariat Pansel KPK tahun 2015 ada di Sekretariat Negara dan sekaligus menunjuk Pratikno sebagai Ketua Pansel Capim KPK. ICW figur Pratikno adalah figur non partai politik yang berintegritas, kredibel dan memiliki komitmen antikorupsi.

Usulan kedua, ICW menilai perlunya seleksi yang ketat terhadap calon anggota Pansel Capim KPK. Menurut Adnan, untuk memperoleh figur Pimpinan KPK yang terbaik sangat ditentukan oleh kualitas, integritas dan kredibilitas dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang dibentuk oleh pemerintah.

Oleh karena itu, ICW menilai pentingnya Presiden Joko Widodo melakukan proses seleksi yang ketat terhadap figur-figur calon ketua dan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Undang-Undang KPK hanya menyebutkan tentang syarat dan kriteria calon pimpinan KPK, namun tidak diatur mengenai syarat maupun kriteria dari Ketua dan Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Di samping itu, ICW juga mengajukan masukan bagi Presiden Joko Widodo mengenai kriteria wajib yang harus dimiliki Anggota Pansel Capim KPK. Pertama, integritas, Ketua dan Anggota Panitia Seleksi memiliki figur berintegritas dan tidak pernah tersangkut dalam perkara korupsi. Serta belum pernah ditetapkan sebagai sebagai tersangka atau terdakwa atau terpidana perkara korupsi.

Kedua, bebas dari konflik dari kepentingan (conflict of interest). Ketua dan Anggota Panitia Seleksi bukanlah individu yang pernah berhadapan atau bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Misalnya pernah menjadi advokat dalam perkara korupsi atau saksi ahli yang berhadapan dengan KPK.

Ketiga, independen. Ketua dan Anggota Panitia Seleksi sebaiknya merupakan figur yang independen dan bukan berasal dari partai politik. Ketua dan anggota Pansel Capim KPK tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik aktif selama 5 tahun terakhir.  

Pada tahun 2015, salah satu agenda pemberantasan korupsi yang sangat penting untuk disiapkan oleh pemerintah adalah pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Hal itu mengingat masa jabatan empat orang Pimpinan KPK periode 2010-2015 akan berakhir pada bulan November 2015 nanti.

Pembentukan Panitia Seleksi Calom Pimpinan KPK merupakan mandat Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Aturan tersebut menyebutkan untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pada Pasal 30 Ayat 3 disebutkan keanggotaan panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement