REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson mengatakan pemerintah perlu mengkaji lagi penerapan hukuman mati bagi terpidana kejahatan berat, seperti Narkoba.
Meski mengaku kurang setuju dengan penerapan hukuman mati, namun Febby mengatakan untuk saat ini eksekusi mati terhadap terpidana kasus Narkoba memang sebaiknya segera dilakukan. Hal tersebut karena putusan dari Kejagung sudah final, dan grasipun sudah ditolak.
Namun untuk waktu mendatang, jika dipandang dari segi hak asasi manusia, hukuman mati sepertinya butuh disikapi kembali. "Hak hidup seseorang tidak bisa diatur oleh manusia, apalagi diatur dan ditentukan oleh negara," katanya.
Febby melanjutkan, eksekusi mati itu terkait dengan prinsip hak asasi manusia. Bahwa negara atau individu tidak berhak menentukan hidup atau mati seseorang kecuali hukuman tersebut terkait nyawa manusia.
Selanjutnya, menurut Febby kasus Duo Bali Nine ini bukan merupakan kesengajaan pelaku untuk membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain secara langsung, namun mereka sebagai penyelundup.
"Untuk tindak pidana narkotika seharusnya ada hukuman lain. Hukuman mati lebih kepada kesengajaan pelaku yang memang berniat membunuh orang lain seperti halnya teroris," jelasnya.
Begitupun juga menurut Wahyu Susilo dari MigrantCARE, menurutnya hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Dalam hal ini, negara secara langsung sudah memberi keabsahan atas penghilangan nyawa," tandasnya.