REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani berpendapat, tidak ada alasan pemerintah membatalkan eksekusi terhadap warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui. Apalagi, lanjutnya, procedural justice atau keadilan dalam proses-proses penyelesaian sengketa telah terpenuhi.
"Serge saya tidak lihat ada isu di situ. Apalagi dia itu pemilik pabrik. Yang ada isu keadilan procedural justice itu Mary Jane. Itu saya masih bisa memahami, bukan menerima. Karena ada perkara pidana yang dianggap tidak memenuhi procedural justice, tidak didampingi penasihat hukum, penerjemah," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/4).
Terkait ancaman Sekjen PBB Ban Ki Moon, Arsul berpendapat, seharusnya Ban Ki Moon tidak ikut campur dalam masalah kedaulatan hukum Indonesia. "Ban Ki Moon itu tidak usah jauh-jauh seberangi lautan, samudera ke Indonesia. Lihat saja di Amerika dari 52 negara bagian, 36 masih terapkan hukuman mati," sindir dia.
"Dan," kata politikus PPP itu melanjutkan, "di mayoritas penerapan hukuman mati dukungan masyarakat kuat. Itu survey empiris. Ban Ki Moon teliti dulu Amerika, jangan jauh-jauh ke Indonesia," kata Arsul.