REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi yakin gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi Jero Wacik ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan itu didasari atas putusan gugatan yang dilayangkan tersangka-tersangka sebelumnya.
"Kami optimis (putusan ditolak), sebelas dua belas (sama) dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan obyek praperadilan," kata Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Selasa (28/4).
Ia berharap, putusan praperadilan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun 2011-2013 ini akan menjadi akhir dari drama praperadilan selama ini. Sehingga KPK tidak lagi disibukkan dengan gugatan para tersangka yang lain.
"Sehingga kami bisa fokus pada pekerjaan lain yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," ujarnya
Rasamala yakin, penolakan gugatan praperadilan oleh pengadilan akan membuat jera para tersangka yang ingin mengajukan. Tersangka yang mengajukannya akan merugikan dirinya sendiri. Sebab, waktu dan tenaga hanya akan terbuang sia-sia.
"Jangan sampai tersangka menggunakan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan, karena pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk si tersangka sendiri," jelasnya.
Seperti diketahui, Jero Wacik akan menghadapi putusan terkait gugatan praperadilan yang dilayangkannya, Selasa (28/4).
Mantan menteri ESDM itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya di dua kasus, yakni di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.