REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran hingga saat ini masih enggan untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalani eksekusi mati. Namun, hal tersebut tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Rabu (29/4).
“Eksekusi mati itu tidak perlu persetujuan keluarga ataupun dari terpidana matinya,” kata Pengamat Hukum Pidana, Ahmad Bahiej kepada Republika, Selasa (28/4). Menurutnya, persetujuan eksekusi mati itu dari keluarga dan terpidana tidak menjadi syarat utama.
Seperti diketahui, pengacara Andrew Chan, Julian McMohan sempat menyatakan kedua kliennya masih enggan menandatangani surat pernyataan siap dieksekusi mati. Ia juga mengatakan, keduanya merasa sudah sehat dan sudah menjalani rehabilitasi selama sepuluh tahun.
Ahmad melanjutkan, eksekusi mati terhadap terpidana mati tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah dan Kejagung. “Sekarang ini bukan lagi waktunya untuk menunda eksekusi mati tersebut,” kata Ahmad.
Ia juga menjelaskan, karena grasi sudah ditolak dan Kejagung sudah menetapkan tanggal eksekusi, berarti hal tersebut sudah menjadi keputusan final. “Kalau sudah final, pasti eksekusi tetap dilakukan apa pun yang terjadi, walau ada tekanan dari pihak manapun,” kata Ahmad.