REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Jero Wacik. Pasalnya, sah atau tidak penetapan tersangka dinilai tidak termasuk objek praperadilan.
"Maka menetapkan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya," ujar hakim tunggal, Sihar Purba saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Dalam putusannya, Sihar mempertimbangan beberapa hal penolakan permohonan praperadilan. Diantaranya, mengacu terhadap pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut dijelaskan, pengadilan negeri hanya mengatur tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan.
Karena itu, mengenai sah tidaknya penetapan tersangka tidak diatur dalam pasal tersebut. Selain itu, Sihar juga mengesampingkan putusan hakim yang pernah mengabulkan permohonan praperadilan. Menurut Sihar, putusan tersebut tidak dijadikan acuan.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, Jero juga ditetapkan tersangka saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) 2008-2011.