REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin (27/4) kemarin merupakan urusan polisi.
"Saya kira penggeledahan itu adalah urusan pihak kepolisian. Penggeledahan itu juga saya pikir merupakan protap (prosedur dan ketetapan) polisi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya, Selasa (28/4).
Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok itu, apabila polisi atau KPK mencurigai sesuatu, maka penggeledahan pasti akan segera dilakukan. Dia pun mengaku mendukung penuh penggeledahan tersebut.
"Kalau polisi atau KPK mencurigai sesuatu, mereka pasti akan datang dan langsung menggeledah. Tentu saja, saya harus mendukung penggeledahan tersebut," ujar Ahok.
Seperti diketahui, pada Senin (27/4) kemarin, Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di tiga ruangan, antara lain ruang Sekretariat Komisi E, ruang Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana dan ruang salah satu anggota Komisi E Fahmi Zulfikar.
Penggeledahan yang dilakukan di sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI itu dimulai sejak pukul 15.00 hingga 21.00 WIB. Ketika digeledah, ruangan-ruangan tersebut kosong, tidak ditempati oleh para anggota dewan.
Salah satu pemilik ruangan yang digeledah, yaitu Abraham Lunggana atau yang biasa dipanggil Haji Lulung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat itu diketahui sedang berada di Manado, Sulawesi Utara dalam rangka menghadiri acara partai.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Bareskrim Mabes Polri membawa satu dus dokumen dan alat-alat elektronik berupa tiga komputer beserta Central Processing Unit (CPU) dan satu alat perekam digital.