REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO –- Puluhan pedagang kuliner yang akan menghuni kios di Pasar Sokaraja, mengeluhkan aturan yang diterapkan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Banyumas.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa para dpedagang iwajibkan untuk membeli tabung pemadam kebakaran seharga Rp 650 ribu dari pihak Disperindagkop. Bila tidak membeli, maka pedagang tidak akan mendapatkan kunci kios.
Giyarti (42), seorang pedagang mie ayam yang akan menempati salah satu kios di pasar tersebut, menyatakan sebelumnya dia mendapatkan undangan sosialisasi penempatan pedagang dari Dinperindagkop.
Namun, dalam sosialisasi tersebut, seorang pegawai di dinas tersebut mewajibkan mereka untuk membeli tabung pemadam kebakaran seharga. Bila tidak membeli, maka kunci kios yang baru tidak diberikan.
''Karena dalam undangannya tidak tercantum hal seperti itu, saya yang tidak membawa uang sebanyak itu terpaksa harus pulang dulu untuk cari pinjaman membayar pembelian tabung. Soalnya kalau tidak membayar, kunci kios ditahan,'' katanya, Senin (27/4).
Hal serupa juga diungkapkan seorang pedagang nasi rames yang minta tidak disebut namanya, karena khawatir penempatan dirinya di salah satu kios pasar Sokaraja dicabut. Menurutnya, rapat dan pembayaran tabung tersebut dilakukan Kamis (23/4) di kantor Dinperindagkop.
Namun, dia menyebutkan, setelah menyetorkan uang tersebut, dia dan para pedagang lainnya tidak diberi kuitansi pembayaran.
''Sehabis membayar, saya hanya diberi lima lembar surat perjanjian yang harus ditandatangani,'' katanya.
Dia juga menyebutkan, petugas yang menarik dana dari pedagang sebenarnya mengaku tidak akan memaksa pedagang untuk membeli tabung pemadam kebakaran.
Namun, petugas itu masih menambahkan pernyataannya dengan menyatakan kalau beli tabung di tempat lain, kunci tetap tidak bisa langsung diberikan.
''Jadi sebenarnya ya sama sama saja kita diharuskan membeli tabung pemadam di Disperindagkop,'' katanya.
Menyikapi hal ini, anggota DPRD Banyumas Bambang Pudjianto mengakui, sebelumnya memang banyak mendapat pengaduan dan keluhan dari para pedagang Pasar Sokaraja mengenai masalah kewajiban membeli tabung pemadam kebakaran.
''Seharusnya, pengadaan pemadam tersebut tidak dibebankan pada pedagang,'' katanya.
Bahkan dia menyebutkan, dalam pengadaan tabung pemadam kebakaran tersebut, pihak Disperindag sudah menyalahi aturan dan menjadi agen penyalur tabung pemadam kebakaran.
Hal ini karena sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 serta PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan bahwa penyediaan alat penanggulangan kebakaran menjadi tanggung jawab pemkab atau dinas terkait.
“Saya malah jadi curiga, pihak Disperindag ada yang bermain seolah-olah menjadi agen penyalur tabung pemadam kebakaran,'' katanya.
Kabag Humas dan Protokol Setda Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan bahwa pembelian tabung pemadam kebakaran tersebut sudah merupakan kesepakatan bersama antara dinas dengan pedagang.
''Itu merupakan kesepakatan bersama agar setiap kios dilengkapi dengan tabung pemadam kebakaran,'' jelasnya.