REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Perdana Menteri Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri Julie Bishop sedang mempertimbangkan untuk menarik Dubes Australia untuk Indonesia. Langkah ini dilakukan menyusul tetap diberlakukannya rencana hukuman mati gelombang kedua yang melibatkan dua warga Australia.
Dilansir Sydney Morning Herald, Senin (27/4), ini dilakukan sebagai tanda kemarahan pemerintah Australia karena eksekusi Duo Bali Nine tak kunjung dihentikan. Bishop sebelumnya telah menyatakan kekecewaannya terkait eksekusi dua warga negaranya.
Hingga saat ini diskusi penarikan kembali Paul Grigso, dubesnya di Indonesia masih dibahas dengan petinggi pemerintah Australia. Sebelumnya Australia juga menarik Dubesnya di Singapura dan Malaysia saat warganya dieksekusi.
Jika benar duta besar Australia ditarik, Pemerintah Australia diyakini akan mengumumkan dengan bahasa diplomatik, yakni memulangkan dubes dengan alasan untuk konsultasi selama beberapa bulan. Ini merupakan kebiasaan Australia jika mengalami perbedaan pendapat dengan negara lain.