Senin 27 Apr 2015 14:00 WIB

Kejagung Bantah Ancaman Presiden Prancis Buat Eksekusi Serge Ditunda

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana mati warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui.
Foto: Lefigaro.fr
Terpidana mati warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi mati gelombang kedua memasuki detik-detik akhir. Namun, beberapa terpidana mengajukan perlawanan hukum, seperti Serge Areski Atlaoui asal Prancis yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait grasi dan Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Mendapati salah satu warganya akan dieksekusi, Presiden Prancis Francois Holande mengancam pemerintah Indonesia. Francois siap enarik duta besar Prancis di Indonesia kalau pelaksanaan eksekusi jadi dilakukan.

Menyikapi itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana membantah ancaman Presiden Prancis pengaruhi eksekusi kepada Serge. Menurut dia,, Serge mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan grasi.

"Bukan karena tekanan Presiden Prancis," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (27/4).

Menurut Tony, Serge mengajukan gugatan tersebut pada Kamis (23/4) lalu. Tony menilai, pengajuan tersebut dinilai merupakan menit akhir batas waktu pengajuan. "Dengan demikian, Serge tidak ikut next eksekusi, menunggu proses hukum sah yang harus kita hormati," katanya.

Jika hasil putusan PTUN ditolak, kata Tony, maka akan dilakukan eksekusi. Hal tersebut sama halnya dilakukan kepada duo Bali Nine.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement