Ahad 26 Apr 2015 21:09 WIB

Kisruh Partai Golkar, AMPG: KY Jangan Intervensi Hakim PTUN

2 Kubu Golkar (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang deklarator Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lasman Napitupulu mengingatkan Komisi Yudisial agar tak mengintervensi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, yang sedang menyidangkan perkara sengketa kepengurusan DPP Partai Golkar.

"KY sebagai pengawas lembaga peradilan agar independen. Buat apa mengintervensi hakim PTUN," katanya, Ahad (26/4).

Lasman menyampaikan hal itu, terkait permintaan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh agar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta Teguh Satya Bhakti mengundurkan diri sebagai ketua majelis perkara sengketa Partai Golkar.

Pertimbangannya, Teguh Satya Bhakti pernah dibantu oleh Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjadi pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB). Menurut Lasman, pernyataan Komisioner KY itu merupakan bentuk intervensi dari KY terhadap hakim PTUN Jakarta.

"Buat apa mengintervensi Teguh.? Apakah dia lupa saat seleksi menjadi Hakim KY, dia juga meminta bantuan, salah satunya kepada Fraksi Partai Golkar DPR," katanya.

Lasman juga mempertanyakan mengapa Komisioner KY baru mengomentari proses sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar setelah berjalan di PTUN Jakarta. "Kenapa saat proses persidangan di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Barat Anshori tidak angkat bicara," katanya.

Lasman mensinyalir, ada maksud lain dari pernyataan Komisioner KY tersebut untuk membela salah satu pihak yang sedang beperkara. Proses sidang perkara kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, menyidangkan pihak-pihak yang beperkara yakni kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie dan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono.

PTUN Jakarta menjadwalkan akan melanjutkan sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar pada Senin (27/4) dengan ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti.

Agenda sidang adalah mendengarkan para saksi dari kedua belah pihak.

Dijadwalkan, saksi yang akan hadir adalah Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, serta tiga saksi ahli yakni mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono, serta pakar hukum tata negara I Gede Astawa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement