Sabtu 25 Apr 2015 04:00 WIB

Saham Pemprov DKI di Perusahaan Miras Sebaiknya Dijual ke Swasta

Rep: c11/ Red: Bilal Ramadhan
Triwisaksana
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Triwisaksana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki saham di perusahaan bir, PT Delta Djakarta sejak tahun 70-an. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan sebaiknya pemerintah melepaskan saham di perusahaan tersebut.

"Saham PT Delta sebaiknya dijual ke pihak swasta, supaya DKI benar-benar menjadi regulator yang fair terkait dengan semua regulasi berkaitan miras (minuman keras)," kata Triwisaksana di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/4).

Ia mengatakan akan menindaklanjuti kepemilikan saham DKI bersama dengan anggota dewan lainnya. DPRD akan meneruskan rencana tersebut saat rapat kerja dengan PT Delta dan juga Badan Penanaman Modal DKI Jakarta.

"Komisi B (Perekonomian) dan C (Keuangan) nanti akan follow up khususnya nanti pada saat rapat kerja," kata pria yang akrab disapa Sani ini.

Pencabutan saham ini dijelaskan Sani sebagai waktu yang tepat. Sebab, sebelumnya ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai pembatasan minuman keras (miras). Adapun Permendag mengeluarkan peraturan baru tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diberlakukan pada 16 April lalu.

"Mumpung ada momentum ini pelarangan Mendag juga, jadi sekaligus semua meluruskan peran Pemerintah sebagai regulator operasional," kata politikus PKS ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement