Jumat 24 Apr 2015 13:47 WIB

Penyelenggara Pesta Bikini Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Angga Indrawan
Undangan pesta bikini usai Ujian Nasional (UN).
Undangan pesta bikini usai Ujian Nasional (UN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, event organizer (EO) pesta bikini untuk merayakan berakhirnya Ujian Nasional (UN) bisa dikenai pidana. Tindakan EO pesta bikini memenuhi unsur pencemaran nama baik karena mencatut  nama sekolah-sekolah untuk menarik perhatian siswa dan siswi.

"Sekolah yang dicatut namanya telah diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya. Apalagi informasi ini disebar di media sosial sehingga pasal yang dikenakan bisa berlapis," kata Fahira, Jumat, (24/4).

Menurut KUHP, unsur pencemaran nama baik sudah terpenuhi. Informasi ini juga disebar di media sosial maka pelaku juga harus dijerat dengan Undang-undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun. Kalau memang nanti terbukti bersalah, izin event organizer harus dicabut.

Fenomena pool party dengan dress code bikini yang menyasar anak-anak SMA usia UN, terang Fahira, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di kota-kota besar lain. Para remaja yang masih dalam proses pencarian jati diri memang menjadi sasaran empuk oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak kerusakan dari acara yang mereka buat.

“Anak-anak ini jadi korban. Biang masalah yang merusak remaja ini adalah orang-orang dewasa yang di otaknya hanya memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan rasa ingin tahu remaja yang besar," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement