REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menggerebek private party yang diduga pesta bikini di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, pada Ahad (5/6) dini hari. Pesta yang dihadiri oleh sekitar 200 orang itu disebut tidak mengantongi izin. Sehingga pihak kepolisian pun membubarkan pesta tersebut.
"Kemudian kegiatan ini tidak memiliki izin dari kepolisian sehingga kita membubarkan acara itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).
Selanjutnya pihak kepolisian juga telah memanggil penyelenggara untuk dimintai keterangan terkait tidak ada izin dan dilakukan di dalam perumahan. Kemudian pihaknya juga tengah mendalami apakah acara tersebut adalah pesta bikini atau bukan.
Pihaknya juga melakukan tes urine terhadap para peserta dan hasilnya tidak ditemukan adanya penggunaan narkoba. "Kalau ini kan dia party, dengan menghadirkan peserta yang cukup banyak, kemudian ada disitu seperti event organizer yang mengadakan acara kemudian mengganggu kepentingan masyarakat sekitarnya," ungkap Zulpan.