REPUBLIKA.CO.ID, NARMADA -- Polsek Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berhasil memusnahkan ribuan liter minuman keras tradisional jenis tuak, brem anggur dan arak di Mapolsek Narmada.
Kapolsek Narmada, Kompol Setia Wijatono mengatakan pihaknya berhasil menyita 4278 liter minuman keras tradisional dari 42 pemilik di wilayah sekitar Narmada. Dimana, pihaknya menyita di jam-jam rawan.
"Barang itu disita dari 42 orang. Total minuman beralkohol mencapai 4278 liter," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Narmada, Jumat (24/4).
Menurutnya, wilayah yang berpotensi dengan peredaran miras berada di pinggiran hutan. Selain itu, pihaknya pula terus melakukan pemantauan terhadap pengrajin-rajin minuman keras.
Ia menuturkan, penyitaan miras tradisional tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga 5 April 2015. Dimana, terdapat 400 lebih miras dengan wadah jerigen dan botol.
Anggota DPRD Komisi IV, Kabupaten Lombok Barat, Fraksi Gerindra, Tunik Haryani mengapresiasi dengan pemusnahan yang dilakukan polsek Narmada. Pasalnya, miras merupakan barang yang berbahaya khususnya untuk generasi muda.
"Harapan saya operasi pekat di masyarakat terkait miras perlu digalakan karena dampaknya untuk generasi muda sangat berbahaya," ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah menggodok perda miras dan diharapkan Senin depan bisa segera disahkan dalam sidang paripurna dan direalisasikan oleh eksekutif.