Kamis 23 Apr 2015 22:41 WIB

Dua Tahun Buron, BNN Tangkap AS

Rep: C81/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas menunjukkan barang bukti sabu-sabu.
Foto: Antara
Petugas menunjukkan barang bukti sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Badan Narkotika Provinsi Banten membekuk pengedar sabu yang sudah dua bulan buron, AS (41 tahun). Ia ditangkap di rumahnya, Kampung Seneja, Kelurahan Sukma Jaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

AS merupakan perantara pengedar sabu untuk memberikan tambahan penghasilannya sebagai pedagang sedotan. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari tersangka DS, yang sebelumnya ditangkap pada 2013 di daerah Ciceri Kota Serang.

“Pengedar sabu ini sudah menjadi DPO kami, kami berhasil membekuk didaerah cilegon tadi pagi berdasarkan laporan warga,” Kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Banten, AKBP Ahmad kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/4).

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat satu gram, alat hisap, tiga unit telepon genggam, serta buku tabungan yang menjadi alat transaski kepada pembelinya. “Masih  terus kita kembangkan, karna masih ada satu DPO lagi yang masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Kepada petugas, AS mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu. Jika berhasil menjual satu gram sabu, AS mendapatkan upah Rp 100-200 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut AS dijerat pasal 113 ayat 132 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara maksimal seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement