REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis bersalah kepada nenek Asyani. Ia didakwa bersalah mencuri kayu milik Perhutani.
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan putusan hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana itu memenuhi aspek moral dan hukum.
Putusan diambil berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan, sehingga siapapun harus menghormati proses yang berlangsung.
"Tidak bisa serta merta mengikuti opini publik," kata Chairul Huda saat dihubungi, Kamis (23/4).
Meski dinyatakan bersalah, nenek Asyani tidak perlu menjalani hukuman penjara atau denda.
"Vonisnya kan dipidana penjara satu tahun, dengan masa percobaan satu setengah tahun. Berarti dia tidak usah masuk penjara," ujar Chairul Huda.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda subsider kurungan satu hari sebesar Rp 500 juta atas Nenek Asyani. Chairul berpendapat vonis ini patut diterima. Sebab, sejatinya Nenek Asyani dijatuhi denda sebesar nihil.
"Jadi menurut saya, putusan ini sudah memperhatikan aspek-aspek yuridis, sosiologis, maupun moral," tukas dia.