Kamis 23 Apr 2015 16:04 WIB

Kebijakan Pembangunan Desa Harus Berbasis Riset

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar di Kampung Baru Desa Jontlak, Praya, Lombok Tengah, Ahad (22/2).
Foto: Antara
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar di Kampung Baru Desa Jontlak, Praya, Lombok Tengah, Ahad (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), berencana bermitra strategis dengan dua organisasi masyarakat, yaitu Setara Institute for Democracy and Peace serta Jaringan Paralegal Indonesia (JPI). Kerjasama tersebut bisa memproduksi pengetahuan berbasis riset yang ditujukan untuk menopang dan mengadvokasi pembentukan kebijakan.

“Dengan organisasi masyarakat tersebut diharapkan bisa berkomitmen untuk tidak mentoleransi (zero tolerance) pada korupsi dana desa dan memastikan peningkatan kesejahteraan dan keadilan,” ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar usai bertemu dengan pengurus Setara dan JPI di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).

Setara Institute sebagai organisasi think thank yang selama ini dikenal mengadvokasi pembentukan kebijakan, diharapkan bisa membangun sinergi dengan Kementerian Desa dalam memproduksi pengetahuan, pengelolaan pengetahuan, dan mendorong kebijakan pembangunan desa yang berbasis bukti (evidence based).

Untuk memastikan kebijakan, Marwan menjelaskan, pembangunan desa yang berpijak pada pengetahuan hasil riset penting dilakukan. Perlu komitmen membentuk Managemen Pengetahuan Pembangunan Desa (MPPD), sebagai salah satu wadah produksi, pengelolaan, dan pemanfaatan pengetahuan bagi kemajuan pembangunan desa,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut optimistis, research based policy making dalam pembangunan desa akan menjadikan pembangunan desa berjalan secara terencana, konseptual, dan akuntabel. Sehingga mampu mempercepat kesejahteraan dan keadilan di seluruh desa di Indonesia.

“Kementerian Desa juga mengundang berbagai pihak untuk membantu MPPD ini memproduksi pengetahuan, mengelola pengetahuan, mendiskusikan berbagai pengetahuan, termasuk juga menyediakan ruang berbagi pengetahuan dan inovasi pembangunan desa antar stakeholders pembangunan desa,” ujar Marwan.

Sedangkan pada peran Jaringan Paralegal Indonesia (JPI), diharapkan bisa mendorong pembangunan desa agar tidak melulu berfokus pada soal pembangunan ekonomi, tetapi juga mengintegrasikan isu rights and justice bagi masyarakat desa. “Karena itu isu hak asasi manusia dan akses keadilan bagi warga juga akan menjadi perhatian Kementerian Desa,” katanya.

Menteri Marwan menambahkan, dengan dua lembaga tersebut akan bersinergi meningkatkan kemampuan para fasilitator desa agar memiliki kemampuan hokum, penyelesaian sengketa hukum, dan kemampuan pengawasan anggaran dalam mewujudkan akuntabilitas dana desa.

“Kementerian Desa juga mengapresiasi JPI yang menggagas program 1 Desa 1 Paralegal untuk Akuntabilitas dan Keadilan Desa. Sumber daya yang akan disediakan oleh JPI akan sangat membantu pengawasan pembangunan desa,” ujar Marwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement