Selasa 21 Apr 2015 17:47 WIB
Larangan Minuman Beralkohol

Minuman Beralkohol Masih Beredar di Cimahi

Rep: c 12/ Red: Indah Wulandari
  Barang bukti minuman keras (miras) oplosan yang berhasil disita di Mapolres Bogor Kota, Jabar, Ahad (7/12). (Antara/Jafkhairi)
Barang bukti minuman keras (miras) oplosan yang berhasil disita di Mapolres Bogor Kota, Jabar, Ahad (7/12). (Antara/Jafkhairi)

REPUBLIKA.CO.ID,CIMAHI -- Minuman beralkohol (minol) masih beredar di beberapa kawasan di Kota Cimahi.

 Tim razia minol Kota Cimahi telah menemukan satu jerigen tuak, sebotol dan 10 kaleng minol yang kadar alkoholnya di atas lima persen, saat melakukan razia di sejumlah wilayah di Kota Cimahi, Selasa (21/4).

"Walaupun jelang KAA (Konferensi Asia Afrika), sebenarnya kita juga rutin melakukan razia untuk menghilangkan peredaran minol," tutur Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Polres Cimahi Irfan Ahmad, Selasa (21/4).

Tim razia tersebut terdiri dari Satuan Narkoba Polres Cimahi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, serta pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi.

Tempat-tempat yang dirazia, selain minimarket dan supermarket, juga para pedagang pengecer. Satu jerigen tuak yang ditemukan tim razia, berada di sebuah warung di jalan Djulaeha Karmita, di wilayah Cimahi Utara.

Selain minol jenis tuak, pihaknya juga menemukan sebotol dan 10 kaleng minol. Seluruh temuan itu kini menjadi barang sitaan dan diamankan di Markas Polres Cimahi.

Tim razia tersebut, melakukan razia di supermarket yang berada di Jalan Gandawijaya, dan minimarket di Jalan Amir Mahmud. Untuk warung-warung, mereka menyusuri hingga Jalan Permana di wilayah Cimahi Utara.

Meski sempat terjadi penolakan dari sejumlah pedagang eceran terhadap penyitaan minol tersebut, tim razia akhirnya bisa meredam sedikit kekisruhan yang terjadi, dan menyita minol berupa tuak tersebut.

Pelarangan penjual minol ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pelarangan tersebut sudah berlaku sejak 16 April kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement