Selasa 21 Apr 2015 16:29 WIB

Setelah Jakarta, Ditjen Pajak Bidik Faktur Pajak Fiktif di Banten

ditjen pajak
Foto: ditjen pajak
ditjen pajak

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak Fiktif Direktorat Jenderal Pajak memperluas cakupan kerja dengan membidik penerbitan serta penggunaan faktur pajak fiktif di luar daerah Jakarta. Kanwil Ditjen Pajak Banten dipilih menjadi area pertama yang akan dibidik Satgas. 

"Kita perpanjang dan perluas ke seluruh Jawa dan Banten dipilih menjadi yang pertama dalam penanganan satgas," ujar Yuli Kristiyono, Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Selasa (21/4) siang di Serang, Banten. 

Yuli menjelaskan, penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif) merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar. 

Namun melihat dari undang-undang perpajakan, penanganan pidana adalah upaya terakhir. Yang dikedepankan adalah pengawasan, pembinaan serta penanganan persuasif melalui klarifikasi dimana pengusaha kena pajak yang terindikasi pengguna faktur pajak fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya. 

"Di Ditjen Pajak sendiri tahun ini kita mencanangkan tahun pembinaan. Jadi kepada para wajib pajak yang terdata akan kita panggil dan kita minta klarifikasi," ujar Yuli. 

Sebelumnya pola seperti itu sudah dilakukan di kantor wilayah Ditjen Pajak Jakarta sejak Juni 2014. Selama kurang lebih enam bulan, satgas berhasil melakukan konfirmasi atas 499 wajib pajak dari lima kanwil di Jakarta. Dari jumlah itu 80,76 persen atau sebanyak 403 wajib pajak mengakui perbuatanya sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses berikutnya. 

"Karena itu kami berharap Banten akan menjadi inisiator hukum persuasif, sehingga tidak ada lagi pelaku faktur pajak fiktif," kata dia. 

"Wajib pajak yang biasa menggunakan faktur pajak fiktif jadi jera dan tidak membeli faktur yang tidak benar dan ke depan tidak ada lagi penerbitan dan penggunaan faktur fiktif lain," kata dia lagi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement