Selasa 21 Apr 2015 15:44 WIB

Kasus Adriansyah, Puan: Tanya ke PDIP, Saya kan Menko

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani enggan mengomentari kader PDIP yang tertangkap tangan KPK dalam dugaan kasus korupsi. Dia beralasan, hal tersebut merupakan kewenangan DPP PDIP.

"Tanya ke PDIP, saya kan Menko PMK sekarang. Sudah ya," kata dia saat menghadiri peringatan setahun 'Saya Perempuan Antikokorupsi' (SPAK) dan Hari Kartini di gedung KPK, Selasa (21/4).

Puan beranggapan, dirinya saat ini bukan menjadi pengurus aktif PDIP. Meski sempat dilantik menjadi ketua DPP, namun putri Megawati itu telah dinonaktifkan karena bertugas menjadi menteri di Kabinet Kerja.

Seperti diketahui, politikus PDIP Adriansyah ditangkap KPK saat melakukan transaksi suap di Sanur, Bali. Anggota Komisi IV DPR itu diduga menerima uang dari Andrew Hidayat melalui seorang kurir terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement