REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri menerima laporan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal adanya kebocoran naskah Ujian Nasional (UN) tingkat SMA. Naskah UN diupload di internet sehingga dapat dilihat oleh siswa peserta UN. Hingga saat ini, kasus ini sedang ditelusuri oleh Bareskrim.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih dalam tahap pemeriksaan terhadap keempat terlapor.
“Sudah diperiksa empat ini,” ujarnya, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Menurut Anton, tim cyber Polri juga ikut menangani kasus tersebut. Tim cyber tersebut akan melihat bagaimana naskah tersebut bocor dan disebar melalui internet. Karena itu, Anton meminta agar bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Anton juga belum bisa memastikan apakah pengupload naskah UN tersebut akan dijadikan tersangka. Anton menuturkan, butuh waktu untuk mengungkap siapa pelaku yang mengupload naskah tersebut.