REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membuka toko khusus yang menjual minuman keras (miras) dinilai akan membawa preseden buruk bagi diri sang pemimpin.
"Ini cacat besar, pemimpin kok malah melanggar hukum,” ujar Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, Senin (20/4).
Ia pun meminta supaya Gubernur yang akrab disapa Ahok tidak membuka toko khusus miras. Apalagi semua minimarket dilarang menjual miras.
"Ahok harus mematuhi aturan yang berlaku, apalagi dia seorang tokoh publik. Jangan arogan, ini negara hukum bukan negara koboi," kata Tengku.
Jika Ahok dibiarkan membuka toko khusus miras, terang Tengku, ini akan menjadi preseden yang sangat buruk.
Advertisement