Senin 20 Apr 2015 12:34 WIB

Pengacara Jero Wacik Harap KPK Beri Jawaban Langsung

Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam.  (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Hinca Panjaitan, berharap pihak KPK memberikan jawaban langsung atas permohonan praperadilan. Sidang perdana digelar hari ini setelah sebelumnya ditunda selama satu minggu.

"Hari ini kami akan membacakan materi gugatan, selepas itu menunggu apa hakim memberi kesempatan termohon menjawab hari ini juga. Catatan kami sidang ini cepat, kami berharap hari ini bisa dijawab," katanya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Ia menyatakan bahwa dalam materi gugatannya, Jero Wacik meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yaitu saat dirinya menjabat Menteri ESDM serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, bisa dibatalkan. "Kan ada dua posisi. Beliau dinyatakan tersangka sebagai Menteri ESDM dan satu lagi menyusul ketika menjadi Menbudpar. Dua ini tidak memenuhi kaidah hukum menurut kami," tuturnya.

Menurut dia, Jero Wacik tidak akan menuntut ganti kerugian karena dirinya hanya ingin mengembalikan nilai-nilai keadilan yang dirampas sejak ditetapkannya dirinya sebagai tersangka. "Pak Jero tidak menuntut sepeser pun, ia hanya ingin memulihkan nama baiknya," kata Hinca.

Berbeda dengan persidangan sebelumnya, Hinca mengatakan bahwa kali ini kliennya tidak akan hadir karena kemacetan lalu lintas sehingga dikhawatirkan tidak bisa sampai tepat waktu. Sidang praperadilan Jero Wacik dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba.

Pada 6 Februari 2015, KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut. Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement