REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tiga rumah kontrakan di di RT 01/03, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh.
Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menerangkan, penyegelan tersebut dilakukan karena rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan tempat mesum.
"Setelah positif saya langsung bergerak," tegas Mumung, Ahad (19/4).
Penyegelan tiga unit kamar kontrakan ini merupakan sanksi tegas karena terbukti adanya kegiatan prostitusi.
Pemilik kontrakan, Bule mengaku tak mengetahui kalau kontrakanya kerap dijadikan lokasi prositusi. Lantaran kontrakan yang disegel memang sedang kosong dan kunci rumah tersebut dititipkan ke penghuni lainnya.
Selain itu, Bule yang mengaku kecolongan atas peristiwa ini hanya bisa pasrah saat Satpol PP yang mendapat pengawalan dari kepolisian menyegel kontrakannya. "Nama saya jadi jelek gara-gara ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP menggerebek kontrakan dan merazia sejumlah hotel kelas melati di Kota Tangerang pada Sabtu (18/4) dini hari.
Total, ada 11 pasangan mesum pun terjaring dalam giat operasi tersebut, lantaran diketahui tak dapat menunjukkan identitas suami istri.