Kamis 14 Oct 2021 15:47 WIB

Perusahaan Pinjol yang Digerebek Punya 13 Aplikasi

Dari 13 aplikasi yang dimiliki, 10 di antaranya ilegal.

Rep: Eva Rianti / Red: Friska Yolandha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) dalam konferensi pers terkait kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) dalam konferensi pers terkait kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) yang berlokasi di kawasan Green Lake C1-7, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10) siang. Polisi menyebut perusahaan yang digerebek tersebut memiliki belasan aplikasi, beberapa di antaranya ilegal. 

Perusahaan itu diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penagihan, yakni bernaung dalam PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan tersebut menggunakan 13 aplikasi. 

Baca Juga

"Ada 13 aplikasi yang digunakan oleh PT ini. Dari 13 aplikasi, tiga (di antaranya) memang legal, tapi ada 10 aplikasi yang ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis. 

Yusri menjelaskan, perusahaan tersebut memiliki tiga bagian dalam pengoperasionalannya, mulai dari bagian analis hingga penagih. "Tiga bagian utama di sini yang pertama ada tim analis, kemudian tim telemarketing, yang terakhir adalah collector atau penagih," terangnya. 

Dia menuturkan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak puluhan orang dan digiring ke Polda Metro Jaya. "Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, akan kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Penggerebekan kantor pinjol disebut merupakan upaya menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang merasa resah atas aksi pelaku pinjol. Pasalnya, penagihan yang dilakukan cenderung memaksa dan meneror, baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos). 

Bahkan cara menagihnya ada yang sampai berbuat tidak senonoh dengan memperlihatkan gambar pornografi saat menagih. Yusri menyebut tindakan itu membuat stres para peminjam pinjol sehingga harus ditindak. Eva Rianti 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement