REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) yang berada di Ruko Crown, Green Lake, Tangerang, Banten, pada Kamis (14/10). Pinjol tersebut merupakan perusahaan penagih kepada para peminjam di 13 aplikasi pinjol.
"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN di ruko ini ada 7 ruko ada 4 lantai ada 13 aplikasi yang digunakan Pat ini, 3 legal dan 10 ilegal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Tangerang, Kamis (14/10).
Menurut Yusri, sebanyak 32 orang yang diamankan merupakan manajemen dan karyawan di perusahaan penagihan pinjaman online ini. Kata dia, perusahan pinjol ini ada dua jenis penagihan, ada yang langsung dengan pengancaman. Kemudian ada yang melakukan penagihan melalui medsos atau telepon. "Di medsos kami temukan ancaman," ungkapnya.
Selain di Tangerang, polisi juga menggerebek sindikat pinjol di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10), di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10) siang dan mengamankan 56 orang. Sindikat pinjol diduga meresahkan masyarakat karena merasa diancam keselamatannya.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).
Menurut Hengky, dari hasil penyelidikan, akhirnya Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di OJK, pinjol tersebut ilegal dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan. "Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ungkap Hengky.
Selanjutnya, kata Hengky, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu. Kemudian dalam waktu dekat, kata Hengki, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami masih mengenbangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," kata Hengky.