REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan mengungkapkan, sopir mobil pikap yang kecelakaan pada Ahad (25/11) di flyover Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Menurut dia, sopir berinisial RF (20 tahun) itu telah bisa mengemudikan mobil, tapi belum sempat membuat SIM.
"Dia sudah lama (mengemudi) cuma belum punya sim. Dia biasa antar-antar para para santri," kata dia, Selasa (26/11).
Ojo mengatakan, mobil pikap yang digunakan merupakan milik pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda, Kalideres, Jakarta Barat. RF, lanjut dia, juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut.
Menurut dia, saat ini pihak kepolisian masih belum bisa memintai keterangan lengkap dari RF. Pasalnya, RF masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, Kota Tangerang.
Hingga saat ini, polisi masih menetapkan RF sebagai saksi kunci dari kecelakaan yang mengakibatkan tiga santri meninggal dan 20 santri luka-luka. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan.
"Belum diketahui (rem blong). Nanti kita akan panggil orang Dishub dan teknisi kendaran untuk mencari tahu kondisi kendaraan," kata dia.
Ojo menegaskan, pihaknya tak mau menduga-duga ihwal penyebab kecelakaan. Pihak kepolisian, kata dia, baru akan menentukan penyebab setelah melakukan penyelidikan.
"Kami punya teknik mencari informasi dari orang yang sedang sakit. Kalau belum pulih, ya kita tunggu. cepat atau lambat, yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi atau meningkat menjadi tersnagka tinggal tunggu saksi-saksi lainnya," kata dia.