Senin 20 Apr 2015 09:58 WIB

Alex Noerdin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersiap mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3).   (Antara/Andika Wahyu)
Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersiap mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3). (Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (20/4). Politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang untuk tersangka Rizal Abdullah.

Alex tiba di gedung KPK pukul 08.45 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih. Ia enggan banyak komentar terkait kasus dugaan korupsi Wisma Atlet. "Nanti ya," kata dia sambil melempar senyum dan terus bergegas menuju lobi gedung lembaga antikorupsi itu.

Panggilan ini merupakan yang ketiga kali. Panggilan pertama, Alex tak menghadiri tanpa keterangan. Sementara panggilan kedua pada Kamis (16/4) pekan lalu ia beralasan sedang ada kegiatan musrenbang di Pemprov Sumsel.

Rizal merupakan anak buah Alex Noerdin di Pemprov Sumsel. Dia telah ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumsel tahun 2010-2011.

Saat pengerjaan proyek, Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan dan juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Dalam proyek tersebut, Rizal diduga menggelembungkan harga yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar. Di kasus ini, KPK juga telah menjerat sejumlah pihak yakni Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.

KPK menyangka Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement