Ahad 19 Apr 2015 22:19 WIB

KPU Diminta tak Over Lapping dalam Pemilukada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta sejumlah kalangan fokus pada tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pemilukada). KPU diminta tidak over lapping masuk ke ranah internal partai politik, dengan ikut menentukan keabsahan sebuah parpol yang berhak ikut pemilu.

"Kalau diibaratkan dalam perspektif sepakbola, KPU itu hanya sebatas sebagai penyelenggara kompetisi, menghitung hasilnya saja sebagai pedoman menentukan juaranya. Sampai di situ saja," ujar Direktur Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi di Jakarta, Ahad (19/4).

Adhie menambahkan, KPU juga harus bisa membatasi diri untuk tidak ikut masuk dalam pusaran masalah yang tidak menjadi kewenangannya. Termasuk tidak ikut menentukan apakah peserta melanggar aturan pemilu atau tidak. Sebab, menurutnya, KPU memang tidak memiliki kewenangan.

"Kalau soal pelanggaran sudah ada komisi wasit, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang nantinya berujung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pimpinan Jimly Ashiddiqie," terang Adhie.

Selain itu, KPU menurut Adhie, tidak bisa ikut menentukan pihak yang layak berlaga dalam pemilu dan pemilukada karena sudah ada lembaga sendiri yang mengatur ini. "Dalam sepak bola, KPU juga tidak sama dengan FIFA yang bisa mengatur perangkat kompetisinya. Ini semua sudah diatur dalam UU," imbuh Adhie.

Pada bagian akhir, dijelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM menentukan P2 mengacu dan berdasarkan pada UU Parpol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement