Jumat 17 Apr 2015 20:21 WIB

PPP: Hak Menyatakan Pendapat Ahok Harus Berlanjut

Rep: C11/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua fraksi PPP DPRD DKI, Maman Firmansyah mengatakan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama harus tetap berlanjut.

"Ini kesempatan (HMP), setelah dihajar habis di media (DPRD oleh Basuki) ya tunjukkan kalau kita memang menegakkan konstitusi dan mencari kebenaran," kata Maman di Kantor DPRD DKI, Jumat (17/4).

Ia mengatakan HMP merupakan tanggung jawab moral dari DPRD. Setelah usai hak angket, kemudian DPRD memilih untuk melanjutkan ke HMP, hasil temuan dari hak angket harus diambil kesimpulan melalui tindak lanjut HMP.

Maman melanjutkan sebenarnya pengambilan HMP oleh DPRD sebenarnya bukanlah hal yang harus ditakutkan. "Seperti apa hasilnya ya silakan nanti, kan tidak seperti mau kiamat gara-gara HMP," ujar Maman.

Pengambilan HMP juga dinilai Maman tidak akan mempengaruhi pembangunan DKI. HMP menjadi keputusan yang harus dilanjutkan, meskipun tidak semua anggota dewan akan ikut serta.

Seperti diketahui, sebelumnya DPRD DKI mengeluarkan hak angket, karena Basuki dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang. Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan bersama dengan legislatif.

Adapun DPRD telah menggelar sidang paripurna terkait hak angket pada Senin (6/4) lalu. Tim panitia angket memastikan Basuki telah jelas melanggar UU. Kemudian sebelum sidang paripurna berakhir, anggota dewan mengajukan Hak menyatakan pendapat untuk kelanjutan dari hak angket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement