Jumat 17 Apr 2015 17:31 WIB

Konvoi di Purwakarta Harus Berizin

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Agung Sasongko
  Pekerja melakukan konvoi saat sweeping dalam unjuk rasa gabungan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan organisasi buruh lainnya di Kawasan Industri Pul
Pekerja melakukan konvoi saat sweeping dalam unjuk rasa gabungan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan organisasi buruh lainnya di Kawasan Industri Pul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menegaskan tak boleh sembarangan konvoi kendaraan di wilayahnya. Harus ada izin demi ketertiban berlalulintas.

Jika konvoi bertujuan untuk sekadar beramai-ramai ke tempat pariwisata dipastikannya tak akan diizinkan. Begitu juga dengan mereka yang sekadar ingin berkelompok ketika menggunakan kendaraan.

"Ini mengatur konvoi kendaraan, mau motor besar, motor kecil, mobil juga termasuk konvoi tanpa kendaraan, nanti diatur agar jangan melebihi ambang batas. Termasuk jumlah yang ikutnya," ungkap Dedi, saat dihubungi, Jumat (17/4).

Yang diizinkan adalah konvoi untuk mempererat hubungan kedaerahan misalkan. Begitu juga untuk bakti sosial memperkuat silaturahim. Jadi, jelas Dedi, tujuannya jelas dan positif.

Peraturan ini dinilainya harus ada untuk memperkuat institusi penegak hukum dalam mengatur lalu lintas. Jangan sampai peran dan fungsi mereka dilemahkan oleh segelintir kelompok masyarakat yang kerap menggunakan kendaraan bermotor dengan cara konvoi.

Pihak kepolisian akan mengaturnya langsung. "Kewenangan petugas tidak boleh diambil alih oleh individu-individu yang konvoi itu. Harus izin dulu, kalau mau lewat ke Purwakarta", tambahnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pujo Hartono menilai Perbup tersebut bertujuan memiliki tujuan positif untuk memberikan skala prioritas kepada warga secara umum untuk memanfaatkan jalan. "Jadi ini bagus sekali," jelasnya.

Peraturan tersebut dinilainya menggambarkan kebiasaan dan fenomena yang terjadi di sana. Konvoi misalkan, ditegaskannya, tak boleh mengganggu pengendara lainnya. Berdasarkan UU lalu lintas sudah ada skala prioritas bagi pengguna jalan tertentu, misalkan mobil ambulan yang membawa jenazah dan pasien sakit.

Kemudian juga pejabat negara, seperti presiden dan kepala daerah. "Konvoi warga memang tidak diatur. Ini membutuhkan interpretasi, seperti dengan perbup di Purwakarta ini," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement