Jumat 17 Apr 2015 05:07 WIB

Pemilik Indekos Wajib Data Penghuninya

Rep: C11/ Red: Angga Indrawan
Djarot Saeful Hidayat
Foto: Antara
Djarot Saeful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat mengatakan pemilik rumah wajib mendata setiap penghuni kosan. Hal ini diterapkan guna menghindari pengalihan fungsi kos menjadi tempat prostitusi.

"Ibu kos atau pemilik rumah wajib mendaftarkan siapa penghuninya, apa pekerjaannya dari mana asal usulnya. Sehingga kalau misalkan terjadi apa-apa kita akan lebih cepat mengetahuinya," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/4).

Menurutnya pemilik kos harus dapat berperan aktif untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penghuni kamar kos. Djarot mengatakan sebaiknya penghuni kos dari luar kota didaftarkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Adapun badan PTSP merupakan institusi yang melayani segala jenis perizinan dan non perizinan.

"Seperti kemarin saya di Jaktim ada ibu-ibu mengantar anak kosnya dari NTT untuk didaftarkan ke PTSP. Ini merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kos," ujar mantan walikota Blitar ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga akan melakukan tindak lanjut dari tempat kos yang dijadikan tempat prostitusi. Djarot mengatakan akan mendata setiap kos yang berada di wilayah Jakarta.

"Nanti kita akan data betul dengan melibatkan RT dan RW. Kalau memang ada penyimpangan disitu, sehingga menjadi prostitusi terselubung ya ditutup. Kontrol dari masarakat itu menjadi sangat penting. Kita juga gak akan langsung justifikasi, sebelum kosan dikontrol dan di data," papar Djarot.

Adapun kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Mpieh di Jalan Tebet Utara I No. 15 C. Kel Tebet Timur, Jakarta Selatan menjadi tindak lanjut dari Pemprov untuk menghindari tempat kos yang digunakan sebagai tempat prostitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement