Kamis 16 Apr 2015 19:50 WIB

Napi di Jambi Meninggal dalam Perjalanan ke RS

Jenazah (ilustrasi).
Foto: Antara/ca
Jenazah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang narapidana kasus korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi yang divonis satu tahun penjara meninggal dunia dalam perjalanan dari Lapas menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Kamis (16/4).

Kalapas Kelas II A Jambi Suyatna yang dihubungi di Jambi, Kamis, membenarkan napi dalam kasus tindak pidana korupsi itu meninggal dunia dalam perjalanan dari Lapas ke rumah sakit.

"Benar, ia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit dan diduga karena penyakit jantung. Usai makan siang, yang bersangkutan dudu-duduk di dalam sel, kemudian pingsan dan tidak sadarkan diri, serta dilarikan ke rumah sakit," katanya menjelaskan.

Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Arief Supiyanto dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, namun sampai di ruang IGD nyawanya tidak tertolong lagi, kata dia.

Arief diduga meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit dan diduga mengalami sakit jantung.

"Namun yang bersangkutan tidak pernah mencantumkan riwayat sakit ketika hendak menjalani tahanan," kata Suyatna.

Terpidana Arief pada Rabu lalu (15/4) divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi PDAM oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur PDAM, Firdaus.

Saat jasad Arief masih di ruang IGD RSUD Raden Mattaher Jambi yang beberapa menit kemudian pihak keluarga berdatangan ke rumah sakit dan terlihat menangis histeris di depan ruangan dan kemudian dibawa ke rumah duka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement