Kamis 16 Apr 2015 08:08 WIB
Larangan minuman beralkohol

Awasi Minimarket, Genam Luncurkan Aplikasi 'Lapor Miras' di Smartphone

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
Penggagas gerakan Say No To Miras, Fahira Idris (tengah), menunjukan buku dan kaos bertuliskan Anti Miras di Jakarta, Senin (3/3).   (Republika/Tahta Aidilla)
Penggagas gerakan Say No To Miras, Fahira Idris (tengah), menunjukan buku dan kaos bertuliskan Anti Miras di Jakarta, Senin (3/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengatakan, Genam segera meluncurkan aplikasi 'Lapor Miras' yang bisa diunduh lewat smartphone.

Aplikasi ini, ujar Fahira, memudahkan masyarakat jika ingin melaporkan pelanggaran penjualan minuman beralkohol dan minuman keras di seluruh wilayah Indonesia. “Dalam waktu dekat ini kita akan luncurkan aplikasi 'Lapor Miras'," ujarnya, Rabu, (15/4).

Nanti, masyarakat hanya perlu memfoto minimarket yang masih menjual miras atau supermarket yang menjual miras tidak sesuai ketentuan dengan smartphonenya. Sistem secara langsung akan mendeteksi lokasi dan waktu pengambilan gambar.

Semua data yang masuk akan diserahkan ke Kemendag. "Para pemilik minimarket jangan coba-coba untuk menjual miras lagi  karena masyarakat semakin peduli terhadap larangan ini dan proaktif melaporkan jika ada pelanggaran."

Fahira yakin minimarket tidak akan bangkrut hanya karena tidak menjual miras. "Di Cirebon tak ada minimarket yang bangkrut hanya karena tak menjual miras."

Sebelumnya, untuk melibatkan secara penuh masyarakat mengawasi pelanggaran peredaran dan penjualan miras, Kemendag telah telah membuka hotline pengaduan lewat: SMS di nomor 0815-1522-2222; twitter di @kemendag dan @RachmatGobel; email di [email protected], [email protected].

Masyarakat yang menemukan pelanggaran juga bisa melaporkannya ke Genam melalui SMS 0816-921-999; twitter @fahiraidris dan @AntiMiras_ID; serta email [email protected].

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement