Kamis 16 Apr 2015 00:27 WIB

Buruh Migran Rentan Diskriminasi

Rep: C15/ Red: Winda Destiana Putri
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab
Foto: antara
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Siti Zaenab bukanlah yang pertama, ketika ancaman hukuman mati menghantui para buruh migran Indonesia.

Komnas Perempuan mencatat, hal ini merupakan salah satu bentuk kerentanan yang dihadapi oleh para buruh migran.

Peluang para buruh migran terhadap ancaman hukuman mati disebabkan oleh banyak pihak. Pertama, kendala ekonomi menjadi alasan utama para buruh memutuskan untuk pergi ke luar negeri untuk mencari rezeki. Sayangnya, peluang ini kemudian ditanggapi kesempatan bagi para biro penyalur pekerjaan baik illegal maupun legal untuk mengakomodir mereka.

Disinilah lemahnya pemerintah, sebab selama ini fungsi pengawasan yang semestinya dilakukan oleh pemerintah tidak pernah maksimal. Banyak biro abal-abal yang malah lebih banyak memasok buruh migran keluar, sehingga alih-alih tidak memakai jalur yang resmi, pemerintah abai dalam perlindungan hukum mereka.

Kedua, selain pengawasan yang tak ketat terhadap biro mengakibatkan, pemerintah tidak bisa menjamin kapasitas buruh migran. Banyak biro yang hanya sebagai penadah dan penyalur tanpa membekali buruh dengan kemampuan bahasa dan keterampilan. Pemerintah pun tak bisa mencegah hal tersebut dengan dalih penyalur illegal tak masuk dalam daftar pengawasan.

"Akhirnya, banyak buruh terjebak dalam kendala di tanah orang. Dari mulai kendala bahasa, cara kerja yang berbeda, budaya dan kultur sehingga membuat mereka rentan mendapatkan diskriminasi," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yunianti, Rabu (15/4).

Selain itu, buruh yang dalam kondisi terjepit tersebut akhirnya tak sanggup menahan beban dan perlakuan kasar yang tak jarang dilakukan oleh para majikan. Emosi dan hasrat pertahanan diri yang timbul membuat mereka rela melakukan apa saja untuk melindungi dirinya, seprerti melawan hingga berujung pembunuhan.

Saat ini Komnas Perempuan mencatat, setidaknya ada 229 buruh migran yang terancam dengan hukuman mati. Banyak diantara mereka yang divonis hukuman sebab mempertahankan diri. Banyak dari mereka merupakan korban kekerasan yang akhirnya harus mempertahankan diri mereka akibat siksaan dan tekanan dari majikan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement