REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Duo Bali Nine meminta pemerintah untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia. Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers mengenai permohonan judicial review, Rabu (15/4) di Kantor Lubis Santosa dan Maramis Law Firm, Jakarta.
"Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia seharusnya menghargai hak setiap orang untuk mempertahankan hidup," kata Todung. Ia juga menambahkan paling tidak jika tidak dihapuskan ada penangguhan atau moratorium kepada terpidana.
Diketahui sebelumnya, upaya hukum judicial review yang dilakukan kuasa hukum Duo Bali Nine ke Mahkamah konstitusi (MK) sempat mendapatkan respon negatif dari Jaksa Agung. Pelaksanaan eksekusi mati dinilai tidak akan terpengaruh dengan upaya hukum tersebut.
Menurut Todung, seperti beberapa negara tetangga kini sudah menghapuskan hukuman mati pada terpidana. "Seharusnya kita bisa ambil contoh kepada Myanmar, Kamboja, dan Brunei Darussalam yang sudah menghapuskan hukuman mati. Paling tidak walaupun seperti Brunei yang masih ada undang-undang hukuman mati, tapi mereka menghindari adanya eksekusi mati" jelas Todung.
Hal tersebut juga sama didukung oleh Haris Azhar dari Lembaga Kontras terkait dengan pengapusan eksekusi mati. Ia menganggap hak untuk hidup merupakan hal yang mutlak atau absolute.
"Ini tulah bagi presiden kita. Di luar negeri dia memperjuangkan untuk warganya tidak dieksekusi mati. Tapi di negaranya sendiri ingin melakukan hukuman mati. Lucu ya diplomasi politik negara kita," papar Haris.